Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mulai sesi pertama perdagangan Jumat ini (19/7/2019).
Pengumuman itu disampaikan otoritas bursa di laman keterbukaan informasi pada Jumat pagi ini yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan.
“Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan tanggal 19 Juli 2019,” tulis BEI, dalam pengumumannya.
Pada pembukaan perdagangan Jumat 19 Juli 2019, saham KIJA sempat dibuka terkoreksi ke level Rp 298 per saham. Tak lama kemudian, saham KIJA menguat 0,66% ke level Rp 304/saham. Jika dilihat secara tahun berjalan, saham KIJA menguat 10,14%.
Source :